Tiga Dosar Besar Pendidikan

Pada Workshop Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang diselenggarakan oleh SMP Negeri 15 Kota Bima di Ruang Gur sekolah setempat salah Seorang Narasumber yang juga Kabid Dikdas Dinas Dikpora Kota Bima, Muhammad Humaidin, M.Pd mengungkapkan ada Tiga Dosa Besar Pendidikan, beliau berharap agar Sekolah mampu mencegahnya. Tiga dosa besar tersebut adalah Intoleransi, Perundungan dan Kekerasan Seksual.

Perlindungan anak menurut UU Perlindungan Anak No. 23/2002 Pasal 1 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartsipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengertian perlindungan anak ini dibangun berdasarkan hak-hak anak dan pemenuhan hak-hak anak tersebut anak perlu mendapat perlindungan. Berdasarkan pengertian ini, perlindungan anak harus diarusutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial termasuk di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan. Selain berdampak pada fisik, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi perkembangan anak.

Jadi, sekolah wajib mengadakan Program untuk mencegah tiga dosa besar tersebut.