Kunjungan Dinas PPPA di SMPN 15 Kota Bima.

judul : Kunjungan Dinas PPPA di SMPN 15 Kota Bima.


SMPN 15 Kota Bima, Dalam upaya memberikan edukasi tentang kekerasan terhadap anak pihak sekolah menghadirkan Narasumber dari Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ( DPPPA ) Kota Bima yang diwakili oleh Bapak Muhammad, S.E, beliau merupakan Kabid. Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada kantor DP3A Kota Bima. Kegiatan berlangsung di Aula sekolah pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023.

Kegiatan ini merupakan Program P5  sekolah, dengan tema Bangun Jiwa dan Raganya, adapun topiknya " SMPN 15 tanpa perundungan".

Beliau memuji sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan ini,  karena kegiatan semacam ini dampaknya sangat baik untuk anak-anak remaja, terutama anak sekolah. Lewat kegiatan dapat mengurangi kasus - kasus kekerasan terutama  perundungan, dan bullying, bully membully antar sesama pelajar dapat dikurangi dan bahkan dapat dihilangkan.

Kebanyakan  kasus yang terjadi didominasi oleh kekerasan terhadap anak, dan perundungan. Usia anak-anak paling banyak mengalami kekerasan,  rata-rata kekerasan anak terjadi di lingkungan sekolah maupun di wilayah terdekat yakni lingkungan rumah, karena banyak faktor yang membuat anak-anak kerap kali menjadi objek kekerasan,  antara lain karena anak-anak termasuk dalam kelompok yang rentan dimanfaatkan, mudah diancam, dianggap mudah dimanipulasi dan dianggap paling cepat melupakan kejadian, sehingga tidak menimbulkan dampak.  Padahal ada banyak sekali dampak yang timbul dari tindakan  kekerasan pada anak, dampak itu tidak hanya di rasakan sekarang atau saat ini, tetapi membekas hingga sang anak beranjak dewasa bahkan sampai mereka tua nantinya. oleh sebab itu, baik dinas pendidikan maupun satuan pendidikan memegang peranan penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya.

Sebelum mengakhiri sosialisasinya Bapak Muhammad menjelaskan dan mengutip bunyi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, "perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". (Tim Humas,NN)